Tugas pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Lingkungan Hidup sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire yaitu:
- Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
- Pemberian rekomendasi kelayakan pengelolaan lingkungan hidup bagi pemrakarsa dalam pemanfaatan lingkungan hidup, serta pelayanan umum;
- Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Badan Lingkungan Hidup dalam lingkungan tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati di bidang lingkungan hidup.