Skip to content

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire adalah melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang Lingkungan Hidup sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Fungsi Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Nabire yaitu:

  • Perumusan kebijakan teknis di bidang lingkungan hidup;
  • Pemberian rekomendasi kelayakan pengelolaan lingkungan hidup bagi pemrakarsa dalam pemanfaatan lingkungan hidup, serta pelayanan umum;
  • Pembinaan terhadap unit pelaksana teknis Badan Lingkungan Hidup dalam lingkungan tugasnya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati, sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati di bidang lingkungan hidup.